For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015

Also known as: Permendagri 101/2014 · Permendagri No. 101 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 101 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2014.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun 2015. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai penghitungan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan yang dioperasikan di air, alat-alat berat, dan alat-alat besar. Peraturan ini menetapkan bahwa penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengenaan pajak yang berbeda untuk kendaraan angkutan umum orang dan barang, serta menetapkan ketentuan khusus untuk kendaraan yang belum tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengharuskan kendaraan angkutan umum untuk berbadan hukum Indonesia dalam jangka waktu satu tahun sejak diundangkan.

1. Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum Indonesia paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)