For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014

Also known as: Permendagri 67/2014 · Permendagri No. 67 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 67 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 2014Publication Date:16 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date23 September 2014
Publication Date16 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 terkait penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2014. Perubahan ini diperlukan untuk mencakup jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor tahun pembuatan 2014 yang belum tercantum dalam lampiran sebelumnya. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengatur lebih lanjut perubahan lampiran tersebut melalui Peraturan Gubernur.

(-)

(-)