For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Also known as: Permendagri 29/2012 · Permendagri No. 29 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 29 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 2012Publication Date:16 Maret 2012
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengatur penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini menetapkan bahwa penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) pada minggu pertama bulan Desember tahun 2011. Peraturan ini juga mengatur penghitungan untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, alat-alat berat, dan kendaraan bermotor ubah bentuk. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan yang belum tercantum dalam lampiran peraturan ini.

1. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur untuk melaksanakan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.

(-)