For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Also known as: Permendagri 75/2012 · Permendagri No. 75 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 75 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2012Publication Date:3 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date05 Desember 2012
Publication Date03 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2012.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2012 ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dalam penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan dengan menambah lampiran pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012. Ketentuan baru ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengatur lebih lanjut perubahan lampiran tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 Desember 2012.

(-)

(-)