For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Also known as: PP 41/2021 · PP No. 41 Tahun 2021 · PP Nomor 41 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPenciptaan Lapangan Kerja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi, kegiatan berusaha, pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, dan daya saing KPBPB.

Kelembagaan: Peraturan ini mengatur kelembagaan KPBPB yang terdiri dari Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan. Dewan Kawasan bertugas menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan. Badan Pengusahaan bertugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.

Pelayanan Perizinan: Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB, mencakup sektor kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, kebudayaan, pariwisata, telekomunikasi, logistik, sumber daya air, serta limbah dan lingkungan. Perizinan dilakukan melalui sistem OSS.

Pengembangan dan Pemanfaatan Aset: Badan Pengusahaan dapat melakukan kerja sama pemanfaatan Aset dengan badan usaha, termasuk BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha swasta, dan badan hukum asing. Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Laut di KPBPB.

Fasilitas dan Kemudahan: Pengusaha di KPBPB diberikan fasilitas dan kemudahan berupa pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan (pembebasan PPN), kepabeanan (pembebasan bea masuk), cukai, keimigrasian, larangan dan pembatasan, serta fasilitas dan kemudahan lainnya.

1. Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya. 2. Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. 3. Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya. 4. Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun. 5. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan. 6. Permohonan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang sedang dalam proses pengajuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. 7. Semua perizinan yang berkaitan dengan KPBPB yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai masa berakhirnya perizinan tersebut.

1. Pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) dikeluarkan kembali (reekspor), dihibahkan, atau dimusnahkan. 2. Pengusaha yang memasukkan barang ke KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dikenai sanksi berupa pembekuan Perizinan Berusaha dan/atau pemblokiran akses kepabeanan. 3. Pembongkaran barang yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69. 4. Pemuatan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.