on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Also known as: PP 25/2025 · PP No. 25 Tahun 2025 · PP Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum dalam penerbitan perizinan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing ekonomi di kawasan tersebut. Badan Pengusahaan diberi kewenangan untuk menerbitkan perizinan berusaha dan menetapkan jenis serta jumlah barang konsumsi yang diizinkan masuk. Peraturan ini juga mengatur remunerasi bagi kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan sektor-sektor yang memerlukan perizinan berusaha, termasuk kelautan, perikanan, pertanian, kehutanan, energi, dan lainnya. Pelaksanaan perizinan dilakukan melalui sistem OSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.