For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Also known as: PP 25/2025 · PP No. 25 Tahun 2025 · PP Nomor 25 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2025Publication Date:3 Juni 2025
Kawasan Ekonomi KhususInvestasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juni 2025
Publication Date03 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum dalam penerbitan perizinan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing ekonomi di kawasan tersebut. Badan Pengusahaan diberi kewenangan untuk menerbitkan perizinan berusaha dan menetapkan jenis serta jumlah barang konsumsi yang diizinkan masuk. Peraturan ini juga mengatur remunerasi bagi kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan sektor-sektor yang memerlukan perizinan berusaha, termasuk kelautan, perikanan, pertanian, kehutanan, energi, dan lainnya. Pelaksanaan perizinan dilakukan melalui sistem OSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)