Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kemudahan berusaha, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), khususnya di Batam. Kebijakan ini merespons kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat akan proses perizinan lalu lintas barang dan pengelolaan kehutanan yang lebih cepat, terintegrasi, dan akuntabel melalui pendelegasian kewenangan kepada Badan Pengusahaan Batam.
Secara substansial, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk menetapkan pengecualian atas ketentuan pembatasan pemasukan barang ke KPBPB Batam setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Kawasan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pelaksanaan pemasukan barang agar selaras dengan peraturan terkait Badan Pengusahaan Batam. Peraturan ini juga memperluas jenis persyaratan dasar di KPBPB Batam dengan menambahkan Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.