on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Also known as: PP 10/2012 · PP No. 10 Tahun 2012 · PP Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di bidang pengendalian dampak lingkungan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari uji udara emisi, uji udara ambien, uji kebisingan, uji air dan limbah cair, uji limbah padat dan biologi, serta uji karakteristik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Tarif yang ditetapkan dalam peraturan ini dinyatakan dalam satuan rupiah dan wajib disetor langsung ke Kas Negara.