For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Maros 3/2009 · Perda Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:19 Agustus 2009Publication Date:19 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999. 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi tempat Parkir dan Olah Raga. 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999. 5. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999. 6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan kakus. 7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggunaan Pusat Pendaratan Ikan. 8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Penginapan Wisma Bantimurung Jakarta. 9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Pasal 1 Nomor urut 3 point 3 tentang Pemakaian / Penggunaan Mobil Jenasah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemakaian dan pemeliharaan barang daerah seiring dengan meningkatnya beban operasional pemeliharaan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, termasuk:

  • Pemakaian tanah.
  • Pemakaian bangunan.
  • Pemakaian ruangan, kamar wisma.
  • Pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik daerah.
  • Pemakaian danau buatan/taman.
  • Pemakaian Pusat Pendaratan Ikan (PPI).
  • Pemakaian barang milik daerah lainnya.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan dan jangka waktu pemakaian, dan ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah atau sekitarnya.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.