For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Maros 1/2012 · Perda Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2012Publication Date:16 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal Penumpang Khusus Bus Lambat Dalam Kabupaten Maros. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 18 Tahun 2005 tentang Penerimaan Donasi Kepada Daerah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penetapan retribusi jasa usaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengklasifikasikan retribusi menjadi Retribusi Jasa Usaha, yang meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  2. Retribusi Tempat Pelelangan.
  3. Retribusi Terminal.
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  5. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
  6. Retribusi Rumah Potong Hewan.
  7. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
  9. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  10. Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan.

Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur, dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, penentuan tempat dan angsuran pembayaran, serta tata cara pemungutan dan penagihan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi atas pemanfaatan jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  • Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.