For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 18 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 18 Tahun 2005 tentang Penerimaan Donasi Kepada Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Maros 18/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 18 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 18 Tahun 2005

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerimaan Donasi Kepada Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 1992 Nomor 5 Seri D tentang penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan donasi kepada Daerah Kabupaten Maros sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Donasi dapat berupa uang atau barang bergerak maupun tidak bergerak yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Setiap unit kerja dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maros dapat menyelenggarakan donasi sesuai bidang tugasnya, dan hasil penerimaan donasi disetorkan ke Kas Daerah. Donasi yang sifatnya insidentil diberikan tanda terima oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan donasi permanen diberikan resi/karcis. Besaran donasi untuk jenis-jenis tertentu seperti penumpang pesawat udara, kayu olahan, industri semen, dan pengusaha jasa konstruksi telah ditetapkan. Tata cara pelaksanaan penerimaan donasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Hasil penerimaan donasi dimasukkan ke dalam APBD pada pos pendapatan asli daerah.

(-)

(-)