For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Maros 17/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTurikale

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah TK. II Maros Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 2. Peraturan Daerah TK. II Maros Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; 3. Peraturan Daerah TK. II Maros Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK, dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Maros; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggunaan Pelataran; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Tera atas Alat-alat Timbang dan Perlengkapan Lainnya; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Bibit Ikan; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 26 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan ke Dua Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Penumpang Khusus Bus Lambat Dalam Kabupaten Maros; 20. Ketentuan Pasal 8 ayat (6) huruf H Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerahdan semua ketentuan yang mengatur materi yang sama yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Retribusi ini mencakup berbagai jenis layanan, termasuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan RSUD (kecuali pendaftaran), pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah, penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar tradisional, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, tera/tera ulang alat ukur, dan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis layanan, frekuensi penggunaan, volume, dan jenis fasilitas yang digunakan. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.