For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Maros 12/2014 · Perda Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 17) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) tetap, lampiran II Peraturan Daerah diubah sehingga Pasal 7 berbunyi : 2. Seluruh ketentuan dalam bagian ketiga peraturan daerah ini dihapus sehingga bagian ketiga berbunyi sebagai berikut : 3. Ketentuan Pasal 63 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut :

Peraturan Daerah Kabupaten Maros ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 mengenai Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD, penghapusan beberapa ketentuan dalam bagian ketiga peraturan daerah sebelumnya, serta perubahan ketentuan mengenai tarif retribusi menara telekomunikasi. Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I, sedangkan tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran II peraturan daerah ini. Tarif retribusi menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual objek pajak bangunan menara telekomunikasi, yang ditetapkan dari nilai jual objek pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan.

(-)

(-)