Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memastikan tata kelola Data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Data yang diatur meliputi data pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kebudayaan, serta kebahasaan dan kesastraan. Data ini harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan/atau data induk. Penyelenggaraan Satu Data melibatkan Walidata dan Produsen Data, yang masing-masing memiliki tugas dalam pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, dan penyebarluasan data. Proses penyelenggaraan meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, penyebarluasan data, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan data. Data disebarluaskan melalui portal Satu Data Indonesia dan portal Data Kementerian untuk dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan, perencanaan, penyelenggaraan layanan, dan perbaikan layanan.