For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 61/2016 · Permen Ristekdikti No. 61 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 61 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2016Publication Date:23 September 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePangkalan Data Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date28 September 2016
Publication Date23 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai pelaporan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengembangkan dan mengelola sistem informasi pendidikan tinggi nasional yang terintegrasi, dikenal sebagai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Tujuannya adalah untuk menciptakan basis data tunggal yang mendukung perencanaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan tinggi, serta menyediakan informasi yang konsisten dan berkualitas bagi Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketentuan Substansial: PDDikti menghimpun data pendidikan tinggi yang terdiri dari data pokok, data referensi, dan data transaksional. Perguruan tinggi diwajibkan melaporkan data secara berkala, dan data tersebut harus valid dan lengkap. Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab atas pengelolaan data ini. Data yang dikumpulkan digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk akreditasi, perencanaan, dan evaluasi pendidikan tinggi.

1. Dalam hal L2Dikti belum terbentuk, tugas dan tanggung jawab L2Dikti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

1. Perguruan Tinggi yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perguruan Tinggi yang memasukkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak valid ke PDDikti dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap pelanggaran terhadap kerahasiaan dan keamanan data dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.