For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 26/2015 · Permen Ristekdikti No. 26 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 26 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2015Publication Date:3 September 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeRegistrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date14 September 2015
Publication Date03 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk menata administrasi pendidik di perguruan tinggi dengan memberikan nomor registrasi pendidik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pendidik di perguruan tinggi memiliki identifikasi resmi yang diakui oleh Kementerian. Kebijakan ini mengatur pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk dosen tetap, Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) untuk dosen tetap yang diangkat berdasarkan kontrak, dan Nomor Urut Pendidik (NUP) untuk dosen tidak tetap, instruktur, dan tutor. Setiap kategori pendidik memiliki persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kualifikasi akademik, kesehatan, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab atas pengadministrasian nomor registrasi ini.

(-)

  • Dosen yang tidak memenuhi kualifikasi akademik minimal hanya berhak memperoleh NUP.
  • Direktur Jenderal dapat mencabut NIDN, NIDK, atau NUP jika pendidik tidak memenuhi persyaratan atau kewajiban yang ditetapkan.