For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 2/2016 · Permen Ristekdikti No. 2 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:13 Januari 2016Publication Date:12 Januari 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date13 Januari 2016
Publication Date12 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan registrasi pendidik pada perguruan tinggi dengan perkembangan pelaksanaan yang ada. Perubahan ini mencakup definisi dan persyaratan untuk memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Peraturan ini juga mengatur hak-hak dosen yang memiliki NIDN, NIDK, dan NUP, serta pembiayaan yang terkait dengan status dosen tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pembiayaan dosen NIDK menjadi tanggung jawab perguruan tinggi pengguna.

(-)

(-)