For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Also known as: Permendag 63/M-DAG/PER/8/2015 · Permendag No. 63/M-DAG/PER/8/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:18 Agustus 2015
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date18 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/1/2015.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 28 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/1/2015. Perubahan ini terkait dengan tanggal mulai berlakunya peraturan, yang ditetapkan menjadi 1 Januari 2016. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)