For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Also known as: Permendag 78/M-DAG/PER/10/2014 · Permendag No. 78/M-DAG/PER/10/2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2015Publication Date:15 Oktober 2014
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan impor produk kehutanan untuk mendukung kelestarian lingkungan, menciptakan tertib administrasi impor, dan pengawasan terhadap pengadaan produk kehutanan asal impor.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membatasi impor produk kehutanan tertentu yang tercantum dalam Lampiran I (untuk IP-Produk Kehutanan dan IT-Produk Kehutanan) dan Lampiran II (untuk IT-Produk Kehutanan). Impor produk kehutanan wajib memenuhi legalitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Perusahaan yang mengimpor produk kehutanan harus memiliki pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) atau Importir Terdaftar (IT) Produk Kehutanan.
  • Untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, perusahaan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen seperti akta pendirian, IUI/IUIPHHK, TDP, NPWP, API-P, NIK, Deklarasi Impor, dan Rekomendasi dari Menteri Kehutanan.
  • Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, perusahaan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen seperti akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP, API-U, NIK, dan surat izin TPT/bukti penguasaan gudang.
  • IT-Produk Kehutanan yang akan melakukan impor harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.
  • IP-Produk Kehutanan dan IT-Produk Kehutanan wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara elektronik setiap bulan.

Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan IP, penetapan IT, dan Persetujuan Impor kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

(-)

1. Importir yang melakukan impor Produk Kehutanan tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Produk Kehutanan yang diimpor tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atau dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.