on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Also known as: Permendag 78/M-DAG/PER/10/2014 · Permendag No. 78/M-DAG/PER/10/2014
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan impor produk kehutanan untuk mendukung kelestarian lingkungan, menciptakan tertib administrasi impor, dan pengawasan terhadap pengadaan produk kehutanan asal impor.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membatasi impor produk kehutanan tertentu yang tercantum dalam Lampiran I (untuk IP-Produk Kehutanan dan IT-Produk Kehutanan) dan Lampiran II (untuk IT-Produk Kehutanan). Impor produk kehutanan wajib memenuhi legalitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan IP, penetapan IT, dan Persetujuan Impor kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.