For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Kehutanan

Also known as: Permendag 97/M-DAG/PER/11/2015 · Permendag No. 97/M-DAG/PER/11/2015

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:4 November 2015
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/8/2015.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor produk kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor produk kehutanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan impor produk kehutanan yang dinilai sudah tidak relevan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembatasan impor produk kehutanan tertentu yang tercantum dalam Lampiran. Impor produk kehutanan wajib memenuhi legalitas sesuai peraturan perundang-undangan. Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U atau API-P yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan, yang penerbitannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Perusahaan pemilik API-U hanya dapat memperdagangkan atau memindahtangankan produk impornya kepada pihak lain di dalam negeri, sementara perusahaan pemilik API-P hanya dapat menggunakan produk impor sebagai bahan baku atau penolong untuk proses produksi sendiri. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen seperti API-U atau API-P, Deklarasi Impor, surat izin TPT (untuk API-U), dan Rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor secara elektronik setiap bulan.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor selama 6 (enam) bulan. 2. Perusahaan yang melakukan impor produk kehutanan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.