on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
Also known as: Permenhub 27/2022 · Permenhub No. 27 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Perubahan tersebut meliputi kewajiban pemilik kapal dan/atau nakhoda untuk segera melaporkan kerangka kapalnya yang berada di Perairan Indonesia kepada syahbandar terdekat, yang kemudian akan diumumkan melalui maklumat pelayaran, berita pelaut Indonesia, dan stasiun radio pantai. Pemilik kapal juga wajib melakukan survei keberadaan kerangka kapal dan berkoordinasi dengan distrik navigasi setempat untuk memperoleh data posisi dan kondisi perairan.
Selanjutnya, syahbandar menetapkan Tingkat Gangguan Keselamatan Berlayar berdasarkan lokasi, jenis, ukuran kerangka kapal, daerah sensitif, kepadatan lalu lintas, serta jenis dan jumlah muatan. Penilaian risiko dilakukan oleh lembaga perguruan tinggi nasional terakreditasi A atau lembaga konsultan kelautan yang berizin, melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kementerian/lembaga terkait. Jika tidak mengganggu keselamatan pelayaran, operasional pelabuhan, atau pencemaran lingkungan, syahbandar dapat memberikan pembebasan kewajiban penyingkiran kerangka kapal.
Penyingkiran kerangka kapal harus dilakukan paling lama 180 hari sejak kapal kandas atau tenggelam. Pemilik kapal wajib menyampaikan rencana aksi penyingkiran kepada syahbandar terdekat. Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya dengan asuransi atas kewajiban menyingkirkan kerangka kapal (wreck removal insurance), dengan pengecualian untuk kapal perang, kapal negara, kapal layar, dan kapal motor dengan tonase kotor kurang dari GT 35. Pemilik kapal bertanggung jawab atas biaya penanganan penyingkiran kerangka kapal dan wajib mengasuransikan tanggung jawab tersebut.
Pemilik kapal dengan ukuran GT 300 atau lebih wajib memiliki dokumen jaminan pertanggungan asuransi yang memenuhi ketentuan konvensi penyingkiran kerangka kapal. Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat penyingkiran kerangka kapal kepada pemilik kapal yang telah memiliki dokumen jaminan pertanggungan asuransi. Pemilik kapal atau perusahaan asuransi dilarang memindahtangankan kewajiban pertanggungan asuransi sebelum kerangka kapal diangkat dan disingkirkan, kecuali telah diterbitkan surat keterangan pembebasan kewajiban penyingkiran.