on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
Also known as: Permenhub 71/2013 · Permenhub No. 71 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 71 Tahun 2013
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Tujuannya adalah untuk mengatur kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air di perairan Indonesia. Kegiatan salvage mencakup pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya, serta pengangkatan kerangka kapal. Pekerjaan bawah air meliputi pemasangan kabel, pipa, dan instalasi di perairan. Badan usaha yang melakukan kegiatan ini harus memiliki izin usaha dari Direktur Jenderal. Persyaratan izin mencakup dokumen administrasi dan teknis, termasuk tenaga ahli dan peralatan khusus. Izin berlaku di seluruh Indonesia selama perusahaan memenuhi kewajiban yang ditentukan.