For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air

Also known as: Permenhub 33/2016 · Permenhub No. 33 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2016Publication Date:28 Maret 2016
Transportasi Darat, Laut & UdaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date29 Maret 2016
Publication Date28 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air terkait dengan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan dalam rangka percepatan pemberian perizinan guna mendorong iklim investasi di bidang salvage dan pekerjaan bawah air.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Perizinan Usaha:
    • Kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan tersebut.
    • Badan usaha wajib memiliki izin usaha dari Kepala BKPM setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
    • Persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin usaha, termasuk dokumen yang diperlukan dan kriteria tenaga ahli serta peralatan.
    • Ketentuan khusus untuk badan usaha patungan (joint venture) yang melibatkan penanaman modal asing, termasuk persyaratan kepemilikan saham dan alih teknologi.
  2. Perizinan Kegiatan:
    • Setiap pelaksanaan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air wajib memperoleh izin kegiatan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
    • Prosedur pengajuan izin kegiatan, persyaratan administrasi dan teknis, serta jangka waktu berlakunya izin.
    • Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan salvage oleh pemilik kapal berbendera Indonesia yang mengalami kecelakaan.
  3. Penggunaan Tenaga Kerja Asing:
    • Penggunaan tenaga kerja asing dalam kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air wajib memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
    • Persyaratan administrasi untuk memperoleh rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing.
  4. Ketentuan Lain:
    • Direktur Jenderal Perhubungan Laut berwenang mengatur lebih lanjut mengenai prosedur, tata cara, format permohonan, dan persyaratan teknis serta administratif yang diperlukan untuk penerbitan izin usaha, izin kegiatan, rekomendasi tenaga kerja asing, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)