For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air

Also known as: Permenhub 38/2018 · Permenhub No. 38 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2018Publication Date:3 Mei 2018
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 Mei 2018
Publication Date03 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan terkait tata cara penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 diubah, termasuk persyaratan dan prosedur untuk memperoleh Izin Kegiatan Salvage, yang harus diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen tertentu. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai penyingkiran kerangka kapal yang tidak diketahui pemiliknya, yang harus diumumkan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa hasil penyingkiran yang dilakukan dengan anggaran negara menjadi milik negara, sedangkan yang dilakukan oleh Badan Usaha diperhitungkan dari hasil penyingkiran setelah dikurangi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(-)

(-)