For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 1/2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 11) Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 13); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 14); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Nomor 15); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Nomor 16); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Nomor 17); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 19); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 48); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 49); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 50); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 51); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 52); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 53); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 54); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 55); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 56); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor 73, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 74); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor 74, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 74);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:** Menetapkan objek, subjek, wajib pajak, dan wajib retribusi untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Menentukan dasar pengenaan pajak dan retribusi, tarif yang berlaku, serta cara menghitung besaran pajak dan retribusi yang terutang. 4. **Wilayah Pemungutan:** Menetapkan wilayah pemungutan pajak dan retribusi yang terutang. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan. 6. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan:** Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak/retribusi dan/atau objek pajak/retribusi. 7. **Fasilitas Pajak dan Retribusi:** Memberikan fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. 8. **Kemudahan Perpajakan Daerah:** Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada Wajib Pajak, berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak. 9. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Mengatur kerahasiaan data wajib pajak. 10. **Ketentuan Penyidikan dan Pidana:** Mengatur ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran pajak dan retribusi daerah.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi yang diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.