Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:** Menetapkan objek, subjek, wajib pajak, dan wajib retribusi untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Menentukan dasar pengenaan pajak dan retribusi, tarif yang berlaku, serta cara menghitung besaran pajak dan retribusi yang terutang.
4. **Wilayah Pemungutan:** Menetapkan wilayah pemungutan pajak dan retribusi yang terutang.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan.
6. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan:** Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak/retribusi dan/atau objek pajak/retribusi.
7. **Fasilitas Pajak dan Retribusi:** Memberikan fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.
8. **Kemudahan Perpajakan Daerah:** Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada Wajib Pajak, berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
9. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Mengatur kerahasiaan data wajib pajak.
10. **Ketentuan Penyidikan dan Pidana:** Mengatur ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran pajak dan retribusi daerah.