For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 4/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2016Publication Date:1 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Effective Date01 Juli 2016
Publication Date01 Juli 2016
Place of EnactmentBatauga

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, dan penggunaan listrik dengan kapasitas terbatas yang tidak memerlukan izin teknis.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, yang juga bertindak sebagai Wajib Pajak. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang dihitung berdasarkan tagihan rekening listrik atau kapasitas tersedia dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari penyedia tenaga listrik (PLN) maupun bukan PLN, baik untuk keperluan industri maupun non-industri. Untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan paling tinggi 3%, sedangkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya paling tinggi 1,5%.

Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagai dasar penetapan pajak terutang oleh Bupati. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara perhitungan, pembayaran, penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembetulan, pembatalan ketetapan pajak, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kadaluwarsa penagihan pajak.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan dan/atau bertentangan dengan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.