on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 4/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, dan penggunaan listrik dengan kapasitas terbatas yang tidak memerlukan izin teknis.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, yang juga bertindak sebagai Wajib Pajak. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang dihitung berdasarkan tagihan rekening listrik atau kapasitas tersedia dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari penyedia tenaga listrik (PLN) maupun bukan PLN, baik untuk keperluan industri maupun non-industri. Untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan paling tinggi 3%, sedangkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya paling tinggi 1,5%.
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagai dasar penetapan pajak terutang oleh Bupati. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara perhitungan, pembayaran, penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembetulan, pembatalan ketetapan pajak, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kadaluwarsa penagihan pajak.