For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 3/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2016Publication Date:1 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Effective Date01 Juli 2016
Publication Date01 Juli 2016
Place of EnactmentBatauga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pelayanan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam, termasuk asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3). Dikecualikan adalah pengambilan yang tidak bersifat komersial.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan, dihitung dari volume dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dan dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) dalam jangka waktu 5 tahun.

Diatur pula tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.