For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 7/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2016Publication Date:1 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Effective Date01 Juli 2016
Publication Date01 Juli 2016
Place of EnactmentBatauga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian potensi perairan dan sumber daya ikan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan mengawasi izin usaha perikanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang/badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perikanan di wilayah administrasi daerah wajib memiliki IUP yang diterbitkan oleh Bupati.
  2. IUP berlaku selama pemegang IUP melakukan kegiatan usaha perikanan.
  3. Dalam IUP untuk usaha penangkapan ikan dicantumkan koordinat wilayah penangkapan ikan, jumlah dan ukuran kapal perikanan, jenis alat penangkapan ikan yang digunakan, dan pelabuhan pangkalan.
  4. Dalam IUP untuk usaha penangkapan ikan yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan ikan, dicantumkan wilayah pengumpulan/ pelabuhan muat, pelabuhan pangkalan, serta jumlah dan ukuran kapal perikanan.
  5. Dalam IUP untuk usaha pembudidayaan ikan dicantumkan luas lahan atau perairan dan letak lokasinya.
  6. Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan usaha perikanan di wilayah administrasi daerah wajib dilengkapi SPI yang diterbitkan oleh Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengecualian kewajiban memiliki IUP, SPI dan SIKPI bagi kegiatan usaha perikanan tertentu, serta kewajiban pemegang izin untuk melaporkan kegiatan usaha.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dan kurang membayar dikenakan sanksi adminstrasi berupa bunga atau denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).