For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Also known as: PP 8/1978 · PP No. 8 Tahun 1978 · PP Nomor 8 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 1978Publication Date:8 Maret 1978
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Pemberian Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977. 2. Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Perubahan ini dilakukan dengan meningkatkan Uang Bantuan Pensiun sebesar 800% dari penghasilan yang berhak diterima oleh penerima pensiun yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa jumlah penghasilan setelah ditambah Uang Bantuan Pensiun tidak boleh kurang dari Rp. 10.000,- per bulan. Jika penghasilan pensiun baru lebih rendah dari penghasilan pensiun bulan Maret 1978, maka diberikan tunjangan peralihan pensiun sebesar selisihnya.

1. Apabila penghasilan pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini kurang daripada penghasilan pensiun yang diterima untuk bulan Maret 1978, maka kepada penerima pensiun yang bersangkutan diberikan tunjangan peralihan pensiun sebesar selisihnya. 2. Tunjangan peralihan pensiun tiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pensiun pada tiap kali ada perubahan/kenaikan penghasilan pensiun.

(-)