For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1977 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Also known as: PP 14/1977 · PP No. 14 Tahun 1977 · PP Nomor 14 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:1 April 1977Publication Date:1 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1977
Publication Date01 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan perbedaan pensiun pokok yang timbul akibat peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Uang Bantuan Pensiun sebesar 500% dari penghasilan kepada penerima pensiun yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977. Jumlah penghasilan setelah penambahan ini tidak boleh kurang dari Rp 7.500,- per bulan. Penghasilan baru ini dibulatkan ke atas menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah.

(-)

(-)