on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiunan Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Also known as: PP 18/1971 · PP No. 18 Tahun 1971 · PP Nomor 18 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki penghasilan para penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Tujuannya adalah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada penerima pensiun agar kesejahteraan mereka meningkat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun akan menerima uang bantuan pensiun sebesar 30% dari penghasilan yang berhak mereka terima. Penghasilan tersebut mencakup pensiun atau tunjangan pokok ditambah tunjangan keluarga. Jika pensiun atau tunjangan pokok kurang dari Rp 500,-, maka akan ditambah dengan tunjangan khusus sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan instansi terkait.