For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, Dan Anak Yatim Piatunya Di Propinsi Irian Jaya

Also known as: PP 5/1977 · PP No. 5 Tahun 1977 · PP Nomor 5 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 1977Publication Date:8 Februari 1977
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, Dan Anak Yatim Piatunya Di Propinsi Irian Jaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Februari 1977
Publication Date08 Februari 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 1968 (PGPS-1968) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973 tentang Berlakunya PGPS-1968 di Propinsi Irian Jaya

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pokok pensiun bagi bekas Pegawai Negeri Sipil, janda/duda, dan anak yatim piatunya di Propinsi Irian Jaya. Penyesuaian ini diperlukan karena adanya perbedaan penghasilan pensiun yang disebabkan oleh perbedaan peraturan gaji yang berlaku sebelum dan sesudah 1 April 1973. Peraturan ini menetapkan bahwa pokok pensiun yang berlaku pada bulan Maret 1974 akan disesuaikan dan ditetapkan kembali sesuai dengan daftar yang dilampirkan. Selain itu, penerima pensiun juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya yang berlaku untuk pensiun. Bagi penerima pensiun yang pokok pensiunnya kurang dari Rp 1.000, diberikan tunjangan khusus sebesar kekurangannya. Penerima pensiun yang bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya juga akan menerima Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya.

1. Apabila penghasilan pensiun yang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata kurang daripada penghasilan pensiun yang diterima dalam bulan Maret 1974, maka kepada penerima pensiun diberikan Tunjangan Peralihan Pensiun sebesar selisihnya. 2. Tunjangan Peralihan Pensiun ini tiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pensiun pada tiap kali ada perubahan/kenaikan penghasilan pensiun.

(-)