Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Tujuan dari penggunaan Sistem PLTS Atap adalah untuk menghemat tagihan listrik pelanggan, mendapatkan listrik dari energi terbarukan, dan berkontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembatasan Kapasitas: Kapasitas PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung pelanggan untuk wilayah usaha Badan Usaha Milik Negara Pemegang IUPTLU. Untuk wilayah usaha pemegang IUPTLU selain BUMN, kapasitas dibatasi oleh sistem ketenagalistrikan setempat yang dideklarasikan oleh Pemegang IUPTLU.
- Perhitungan Ekspor dan Impor Energi Listrik: Energi listrik yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada meter kWh Ekspor-Impor dikali 100%. Selisih lebih energi listrik yang diekspor akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya, berlaku selama 6 bulan.
- Proses Permohonan: Calon pelanggan PLTS Atap mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU. Pemegang IUPTLU wajib memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 5 hari kerja.
- Perizinan: Pelanggan PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Untuk kapasitas sampai dengan 500 kW, wajib menyampaikan laporan kepada Menteri atau gubernur.
- Pembangunan dan Pemasangan: Pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
- Pemeriksaan dan Pengujian: Sistem PLTS Atap dengan kapasitas tertentu wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- Penyediaan Meter kWh Ekspor-Impor: Pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang Meter kWh Ekspor-Impor.
- Biaya-Biaya: Sistem PLTS Atap tidak dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge), kecuali untuk golongan tarif industri yang dikenai biaya kapasitas.
- Pelaporan: Pemegang IUPTLU wajib menyampaikan laporan penggunaan Sistem PLTS Atap secara berkala.
- Aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi: Menteri membangun aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik.