For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Also known as: Permen ESDM 26/2021 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 2021Publication Date:13 Agustus 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1525) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1179). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan operasi paralel sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 40), tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Pelanggan PLTS Atap.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Tujuan dari penggunaan Sistem PLTS Atap adalah untuk menghemat tagihan listrik pelanggan, mendapatkan listrik dari energi terbarukan, dan berkontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembatasan Kapasitas: Kapasitas PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung pelanggan untuk wilayah usaha Badan Usaha Milik Negara Pemegang IUPTLU. Untuk wilayah usaha pemegang IUPTLU selain BUMN, kapasitas dibatasi oleh sistem ketenagalistrikan setempat yang dideklarasikan oleh Pemegang IUPTLU.
  2. Perhitungan Ekspor dan Impor Energi Listrik: Energi listrik yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada meter kWh Ekspor-Impor dikali 100%. Selisih lebih energi listrik yang diekspor akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya, berlaku selama 6 bulan.
  3. Proses Permohonan: Calon pelanggan PLTS Atap mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU. Pemegang IUPTLU wajib memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 5 hari kerja.
  4. Perizinan: Pelanggan PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Untuk kapasitas sampai dengan 500 kW, wajib menyampaikan laporan kepada Menteri atau gubernur.
  5. Pembangunan dan Pemasangan: Pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
  6. Pemeriksaan dan Pengujian: Sistem PLTS Atap dengan kapasitas tertentu wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
  7. Penyediaan Meter kWh Ekspor-Impor: Pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang Meter kWh Ekspor-Impor.
  8. Biaya-Biaya: Sistem PLTS Atap tidak dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge), kecuali untuk golongan tarif industri yang dikenai biaya kapasitas.
  9. Pelaporan: Pemegang IUPTLU wajib menyampaikan laporan penggunaan Sistem PLTS Atap secara berkala.
  10. Aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi: Menteri membangun aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik.

1. Sistem PLTS Atap yang telah dibangun dan dipasang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilaporkan kepada Pemegang IUPTLU, dinyatakan telah sesuai setelah Pelanggan PLTS Atap melapor dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. 2. Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif industri yang telah memasang Sistem PLTS Atap dengan kapasitas lebih besar dari 3 MW sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Dalam jangka waktu paling lama 1 bulan, Pemegang IUPTLU harus: a. melakukan penyesuaian nilai kWh Ekspor dan nilai kWh Impor listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan b. melakukan penyesuaian perhitungan selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). 4. Dalam hal aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik belum tersedia, proses pelayanan dan pelaporan dilaksanakan secara manual.

(-)