on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
Also known as: Permen ESDM 2/2024 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan melalui sistem pembangkit listrik tenaga surya atap. Kebijakan ini menghapus batasan kapasitas, ekspor-impor energi listrik, dan biaya kapasitas, serta menambah ketentuan kuota pengembangan. Sistem PLTS Atap harus dilengkapi dengan Advanced Meter dan dapat dilengkapi dengan baterai. Penggunaan sistem ini harus memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan listrik. Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan untuk setiap sistem tenaga listrik dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Calon pelanggan harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan sistem ini kepada Pemegang IUPTLU. Sistem PLTS Atap dengan kapasitas lebih dari 500 kW memerlukan izin usaha, sedangkan yang di bawahnya hanya perlu melaporkan kepada Menteri atau gubernur. Pembangunan dan pemasangan harus dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.