For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum

Also known as: Permen ESDM 2/2024 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2024Publication Date:29 Januari 2024
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date31 Januari 2024
Publication Date29 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan melalui sistem pembangkit listrik tenaga surya atap. Kebijakan ini menghapus batasan kapasitas, ekspor-impor energi listrik, dan biaya kapasitas, serta menambah ketentuan kuota pengembangan. Sistem PLTS Atap harus dilengkapi dengan Advanced Meter dan dapat dilengkapi dengan baterai. Penggunaan sistem ini harus memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan listrik. Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan untuk setiap sistem tenaga listrik dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Calon pelanggan harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan sistem ini kepada Pemegang IUPTLU. Sistem PLTS Atap dengan kapasitas lebih dari 500 kW memerlukan izin usaha, sedangkan yang di bawahnya hanya perlu melaporkan kepada Menteri atau gubernur. Pembangunan dan pemasangan harus dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilaporkan kepada Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Pelanggan PLTS Atap harus melaporkan kepada Pemegang IUPTLU dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. 2. Dalam hal Pelanggan PLTS Atap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU dinyatakan telah sesuai dan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Dalam hal Pelanggan PLTS Atap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Menteri ini. 4. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau b. Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU. 5. Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 6. Calon Pelanggan PLTS Atap yang telah mengajukan permohonan kepada Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun belum mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 7. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik yang telah dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 948) berlaku sebagai aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik yang harus dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). 8. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pusat pengaduan Sistem PLTS Atap dan tim pusat pengaduan Sistem PLTS Atap yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 948) berlaku sebagai pusat pengaduan Sistem PLTS Atap dan tim pusat pengaduan Sistem PLTS Atap yang harus dibentuk dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5).

1. Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada: a. Pemegang IUPTLU yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1); dan/atau b. Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan Pasal 42. 2. Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. 3. Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.