For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan

Also known as: PP 21/1951 · PP No. 21 Tahun 1951 · PP Nomor 21 Tahun 1951

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 1949Publication Date:17 Maret 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah tanggal 31 Mei 1950 No. 22

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang telah meletakkan jabatan. Kebijakan ini bersifat sementara hingga diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Tunjangan diberikan berdasarkan lamanya masa jabatan dengan ketentuan minimal 6% dari dasar tunjangan dan maksimal Rp750. Tunjangan ini diberikan oleh Presiden melalui surat keputusan setelah Sekretaris Dewan Menteri mengajukan permohonan. Pembayaran tunjangan berakhir jika penerima meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Menteri. Tunjangan juga dapat dihentikan jika dianggap perlu demi kepentingan negara. Selain itu, tunjangan dapat diberikan bersamaan dengan pensiun yang diterima berdasarkan peraturan pensiun bagi pegawai negeri.

1. Peraturan tunjangan kepada bekas Menteri seperti termaksud dalam Peraturan Pemerintah tanggal 31 Mei 1950 No. 22 masih tetap berlaku terhadap mereka yang sejak tanggal 27 Desember 1949 tidak mempunyai kedudukan Menteri Negara Republik Indonesia Serikat atau Menteri Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Terhadap mereka yang telah menerima tunjangan menurut ketentuan termaksud dalam ayat 1, dan setelah tanggal 27 Desember 1949 diangkat menjadi Menteri Republik Indonesia Serikat atau Negara Kesatuan, berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 peraturan ini. 3. Jumlah tunjangan yang mungkin diberikan menurut Peraturan Pemerintah tanggal 31 Mei 1950 No. 22 Republik Indonesia dahulu jo. pasal 7 peraturan ini, tidak boleh melebihi jumlah termaksud dalam pasal 3 ayat 3 peraturan ini.

(-)