on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya
Also known as: PP 50/1980 · PP No. 50 Tahun 1980 · PP Nomor 50 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan hak keuangan dan administratif bagi Menteri Negara, bekas Menteri Negara, serta janda/dudanya, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan keadaan saat ini. Kebijakan ini mengatur pemberian gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain bagi Menteri Negara. Selain itu, diatur pula fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah jabatan, dan kendaraan dinas. Menteri Negara yang mengalami kecelakaan atau sakit karena dinas berhak atas perawatan kesehatan dan tunjangan cacad. Jika Menteri Negara meninggal dunia, diberikan uang duka dan biaya pemakaman ditanggung oleh Negara. Peraturan ini juga mengatur hak pensiun bagi Menteri Negara yang berhenti dengan hormat, termasuk pensiun bagi janda/duda dan anak-anak mereka. Pembayaran pensiun dihentikan jika penerima pensiun meninggal dunia atau diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif. Ketentuan lain mencakup larangan menerima penghasilan rangkap bagi Menteri Negara yang merangkap jabatan dan pengaturan hak pensiun bagi bekas Menteri Negara yang telah menerima lebih dari satu jenis pensiun.