For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya

Also known as: PP 50/1980 · PP No. 50 Tahun 1980 · PP Nomor 50 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1981Publication Date:27 Desember 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 34); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia Yang Telah Meletakkan Jabatannya (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 96) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3072), sepanjang mengenai pemberian tunjangan/pensiun bekas Menteri Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan hak keuangan dan administratif bagi Menteri Negara, bekas Menteri Negara, serta janda/dudanya, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan keadaan saat ini. Kebijakan ini mengatur pemberian gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain bagi Menteri Negara. Selain itu, diatur pula fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah jabatan, dan kendaraan dinas. Menteri Negara yang mengalami kecelakaan atau sakit karena dinas berhak atas perawatan kesehatan dan tunjangan cacad. Jika Menteri Negara meninggal dunia, diberikan uang duka dan biaya pemakaman ditanggung oleh Negara. Peraturan ini juga mengatur hak pensiun bagi Menteri Negara yang berhenti dengan hormat, termasuk pensiun bagi janda/duda dan anak-anak mereka. Pembayaran pensiun dihentikan jika penerima pensiun meninggal dunia atau diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif. Ketentuan lain mencakup larangan menerima penghasilan rangkap bagi Menteri Negara yang merangkap jabatan dan pengaturan hak pensiun bagi bekas Menteri Negara yang telah menerima lebih dari satu jenis pensiun.

1. Penerima pensiun bekas Pejabat Negara Eksekutif yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini menjadi Pejabat Negara Eksekutif, apabila ia kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka kepadanya berlaku ketentuan Pasal 14 ayat (3). 2. Bekas Menteri Negara yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menerima lebih dari satu jenis pensiun sebagai bekas Pejabat Negara Eksekutif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap menerima pensiun yang berhak diterimanya. 3. Janda/anak bekas Menteri Negara yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menerima lebih dari satu jenis pensiun janda/anak bekas Pejabat Negara Eksekutif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap menerima pensiun janda/anak yang berhak diterimanya.

(-)