on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya
Also known as: PP 9/1985 · PP No. 9 Tahun 1985 · PP Nomor 9 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena gaji pokok Menteri Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai gaji pokok Menteri Negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Menteri Negara diberikan gaji pokok setiap bulan sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Peraturan ini juga mencabut keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977.