For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 10/1977 · PP No. 10 Tahun 1977 · PP Nomor 10 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1977Publication Date:1 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1977
Publication Date01 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki gaji pokok Menteri Negara Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967. Latar belakang perubahan ini adalah ketidaksesuaian gaji pokok yang ada dengan keadaan saat ini. Peraturan ini menetapkan bahwa gaji pokok Menteri Negara adalah Rp. 250.000,- per bulan. Selain itu, Menteri Negara juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

(-)

(-)