on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Also known as: PP 17/1967 · PP No. 17 Tahun 1967 · PP Nomor 17 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 207 tahun 1961, sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan keuangan Menteri Negara Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan gaji pokok Menteri sebesar Rp 12.500,- per bulan, serta tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Menteri juga diberikan fasilitas rumah kediaman, kendaraan dinas, dan tunjangan jabatan sebesar 20% dari gaji pokok. Jika merangkap jabatan, Menteri mendapatkan tunjangan tambahan sebesar 20% dari gaji pokok. Biaya perjalanan dinas dan penggantian biaya kesehatan juga diatur sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal kematian, biaya pemakaman ditanggung oleh negara dan ahli waris menerima tunjangan kematian.