For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 207 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 207 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri

Also known as: PP 207/1961 · PP No. 207 Tahun 1961 · PP Nomor 207 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juni 1961Publication Date:30 Juni 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 1961
Publication Date30 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri.

Peraturan Pemerintah Nomor 207 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyesuaikan kedudukan keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama, dan Menteri dengan perkembangan keadaan saat ini. Peraturan ini menetapkan gaji bulanan untuk Menteri Pertama sebesar Rp. 7.000, Wakil Menteri Pertama sebesar Rp. 6.000, dan Menteri sebesar Rp. 5.000. Selain itu, diberikan tunjangan keluarga dan kemahalan sesuai peraturan Pegawai Negeri. Fasilitas rumah kediaman, kendaraan, dan tunjangan representasi juga diatur. Jika merangkap jabatan, diberikan tunjangan tambahan. Biaya perjalanan dinas, pengobatan, dan tunjangan kecelakaan mengikuti peraturan Pegawai Negeri. Biaya kematian dan tunjangan kematian juga ditanggung negara.

(-)

(-)