Peraturan Pemerintah Nomor 207 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyesuaikan kedudukan keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama, dan Menteri dengan perkembangan keadaan saat ini. Peraturan ini menetapkan gaji bulanan untuk Menteri Pertama sebesar Rp. 7.000, Wakil Menteri Pertama sebesar Rp. 6.000, dan Menteri sebesar Rp. 5.000. Selain itu, diberikan tunjangan keluarga dan kemahalan sesuai peraturan Pegawai Negeri. Fasilitas rumah kediaman, kendaraan, dan tunjangan representasi juga diatur. Jika merangkap jabatan, diberikan tunjangan tambahan. Biaya perjalanan dinas, pengobatan, dan tunjangan kecelakaan mengikuti peraturan Pegawai Negeri. Biaya kematian dan tunjangan kematian juga ditanggung negara.