For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1956 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia

Also known as: PP 10/1956 · PP No. 10 Tahun 1956 · PP Nomor 10 Tahun 1956

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1956Publication Date:17 Maret 1956
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1956
Publication Date17 Maret 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 34) pada pasal 1 angka 1.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1956 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan kepada para Hakim Republik Indonesia. Latar belakang dari kebijakan ini adalah pengakuan terhadap kedudukan dan sifat pekerjaan Hakim yang memiliki kewajiban kemasyarakatan dan politis yang terkait dengan kedudukan Negara. Oleh karena itu, dianggap layak untuk memberikan tunjangan jabatan kepada para Hakim. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tunjangan jabatan bulanan kepada para Hakim, termasuk Ketua Mahkamah Agung, dengan jumlah yang ditentukan sesuai dengan jabatan masing-masing.

(-)

(-)