on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Also known as: PERPRES 87/2014 · PERPRES No. 87 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur secara rinci proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam proses legislasi, termasuk peran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam koordinasi penyusunan Prolegnas dan pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan Naskah Akademik, penyusunan Prolegnas jangka menengah dan tahunan, serta tata cara penyusunan peraturan di tingkat daerah. Peraturan ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan melalui konsultasi publik.