on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Also known as: PERPRES 68/2005 · PERPRES No. 68 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa penyusunan rancangan undang-undang dilakukan oleh pemrakarsa berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan tidak memerlukan izin prakarsa dari Presiden. Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun rancangan di luar Prolegnas dengan izin prakarsa. Penyusunan harus selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan kebijakan terkait. Pemrakarsa dapat membentuk Panitia Antardepartemen untuk penyusunan, yang melibatkan berbagai departemen dan lembaga terkait. Naskah Akademik dapat disusun untuk mendukung rancangan, dan masyarakat dapat memberikan masukan.