For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden

Also known as: PERPRES 68/2005 · PERPRES No. 68 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2005Publication Date:14 November 2005
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2005
Publication Date14 November 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa penyusunan rancangan undang-undang dilakukan oleh pemrakarsa berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan tidak memerlukan izin prakarsa dari Presiden. Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun rancangan di luar Prolegnas dengan izin prakarsa. Penyusunan harus selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan kebijakan terkait. Pemrakarsa dapat membentuk Panitia Antardepartemen untuk penyusunan, yang melibatkan berbagai departemen dan lembaga terkait. Naskah Akademik dapat disusun untuk mendukung rancangan, dan masyarakat dapat memberikan masukan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden yang sedang dalam proses penyusunan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tetap dilanjutkan dan disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)