on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan
Also known as: PERPRES 1/2007 · PERPRES No. 1 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur proses pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden harus disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari. Jika tidak ditandatangani, rancangan tersebut tetap sah menjadi undang-undang. Menteri bertanggung jawab untuk mengundangkan undang-undang dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penetapan dan pengundangan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah. Penyebarluasan peraturan dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan cara lainnya untuk memastikan masyarakat memahami dan melaksanakan ketentuan yang ada.