For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Also known as: PERPRES 76/2021 · PERPRES No. 76 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2021Publication Date:19 Agustus 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Agustus 2021
Publication Date19 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan terkait pengundangan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 agar peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan atau disahkan oleh Presiden dapat segera diberlakukan. Perubahan utama terletak pada Pasal 151, yang mengatur bahwa Menteri harus menandatangani pengundangan berbagai jenis peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah peraturan tersebut ditetapkan atau disahkan oleh Presiden. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pemberlakuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)