For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah

Also known as: Peraturan BI 21/10/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/10/PBI/2019

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 2019Publication Date:30 Agustus 2019
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5323); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/13/PBI/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Penitipan Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5350); 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5923).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur pengelolaan uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Rupiah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran, serta menyediakan Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu, dan aman dari pemalsuan.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran dan pengedaran Rupiah. Bank Indonesia melakukan perencanaan jumlah dan jenis pecahan Rupiah yang akan dicetak, dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Pencetakan Rupiah dilakukan di dalam negeri melalui penunjukan badan usaha milik negara. Pengedaran Rupiah dilakukan melalui distribusi dan kegiatan layanan kas, termasuk penukaran, penyetoran, dan penarikan Rupiah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), termasuk persyaratan perizinan, kegiatan yang dapat dilakukan, dan kewajiban PJPUR dalam menyelenggarakan kegiatan pengolahan Uang Rupiah. Bank wajib melakukan pengolahan Uang Rupiah sebelum disetor ke Bank Indonesia, dan hanya dapat menyerahkan kegiatan penyetoran, penarikan, dan pengolahan Uang Rupiah kepada PJPUR. Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap Bank dan PJPUR.

1. Uang Rupiah Khusus yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap dinyatakan sebagai Uang Rupiah Khusus. 2. Jangka waktu penukaran Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini mengikuti jangka waktu penukaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Lokasi penukaran dilakukan di kantor Bank Indonesia. 3. Izin sebagai PJPUR yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 4. PJPUR yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan belum memenuhi ketentuan permodalan wajib melakukan penyesuaian permodalan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 5. Ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham wajib dipenuhi oleh PJPUR yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini PJPUR melakukan perubahan kepemilikan yang menyebabkan terjadinya perubahan kepemilikan asing. 6. PJPUR yang pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini memiliki anggota direksi dan mayoritas anggota dewan komisaris yang tidak berdomisili di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melakukan penyesuaian domisili paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. Anggota direksi dan anggota dewan komisaris PJPUR yang pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini melakukan rangkap jabatan pada PJPUR lain wajib melakukan penyesuaian jabatan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 7. PJPUR yang telah mengajukan permohonan persetujuan pembukaan kantor cabang sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini harus menyesuaikan dengan seluruh persyaratan pembukaan kantor cabang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 8. Pengenaan sanksi kewajiban membayar terhadap temuan Uang Rupiah tidak asli dalam kegiatan penyetoran Uang Rupiah yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini mengacu pada ketentuan mengenai pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah.

1. Bank yang tidak melakukan penyetoran dan penarikan Uang Rupiah sesuai persyaratan dikenai sanksi administratif berupa penolakan penyetoran dan penarikan Uang Rupiah. 2. Bank yang tidak melakukan pengolahan Uang Rupiah yang akan disetorkan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban menjalani uji petik, dan/atau penolakan penyetoran Uang Rupiah. 3. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 29 ayat (5), Pasal 32 ayat (2), dan/atau ayat (5), atau Pasal 60 ayat (6) dan/atau Bank yang melanggar komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau penolakan terhadap kegiatan penyetoran Uang Rupiah untuk jangka waktu tertentu. 4. Apabila ditemukan Uang Rupiah tidak asli dalam kegiatan penyetoran Uang Rupiah, Bank dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar 10 (sepuluh) kali dari total nilai nominal temuan Uang Rupiah tidak asli. 5. PJPUR yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan kantor cabang atau pencabutan izin PJPUR. 6. PJPUR yang melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf j, huruf k, Pasal 52 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah, dan/atau pencabutan izin PJPUR. 7. PJPUR yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (6) dan/atau PJPUR yang melanggar komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah; dan/atau pencabutan izin PJPUR. 8. Bank dan PJPUR yang terlambat menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per laporan. Bank dan PJPUR yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per laporan per periode.