on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Also known as: Peraturan BI 14/7/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/7/PBI/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, khususnya dalam pengelolaan uang Rupiah. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan uang Rupiah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial
Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan uang Rupiah, termasuk perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah. Peraturan ini mengatur tentang macam dan pecahan uang Rupiah, ciri, desain, dan bahan baku uang Rupiah, serta prosedur pengelolaan uang Rupiah. Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan pemerintah dalam pelaksanaan perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan uang Rupiah. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bank dan pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pengolahan uang Rupiah dan menyediakan layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat.