For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Tahun 2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah

Also known as: Peraturan BI 14/7/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/7/PBI/2012

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juni 2012Publication Date:27 Juni 2012
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengelolaan Uang Rupiah
LocationBank Indonesia
Effective Date27 Juni 2012
Publication Date27 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, khususnya dalam pengelolaan uang Rupiah. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan uang Rupiah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial

Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan uang Rupiah, termasuk perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah. Peraturan ini mengatur tentang macam dan pecahan uang Rupiah, ciri, desain, dan bahan baku uang Rupiah, serta prosedur pengelolaan uang Rupiah. Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan pemerintah dalam pelaksanaan perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan uang Rupiah. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bank dan pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pengolahan uang Rupiah dan menyediakan layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, maka semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank yang tidak melakukan penghitungan dan penyortiran Uang Rupiah yang akan disetorkan kepada Bank Indonesia dengan benar dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kewajiban menjalani uji petik, atau penolakan terhadap kegiatan penyetoran. 2. Bank yang melanggar kewajiban pengolahan Uang Rupiah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan pembinaan. 3. Bank yang menolak menerima penyetoran Uang Rupiah dari nasabah dikenakan sanksi pidana.