Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan moneter, serta memastikan pengelolaan Uang Rupiah yang memenuhi kebutuhan masyarakat, aman dari pemalsuan, dan memperhatikan kepentingan nasional serta perlindungan konsumen.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah, yang terdiri atas distribusi, pemrosesan, penyimpanan, dan pengisian/pengambilan/pemantauan Uang Rupiah pada ATM/CDM/CRM.
- Perizinan bagi BUJP untuk menjadi PJPUR, termasuk persyaratan administratif dan pemeriksaan lokasi. Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan pembatasan pemberian izin dan persetujuan pembukaan Kantor Cabang berdasarkan pertimbangan efisiensi nasional, kepentingan publik, pertumbuhan industri, persaingan usaha yang sehat, dan dukungan kebijakan nasional.
- Persyaratan yang harus dipenuhi BUJP untuk memperoleh izin sebagai PJPUR dan persyaratan pembukaan Kantor Cabang.
- Kewajiban PJPUR untuk melaksanakan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah paling lambat 90 hari sejak izin diberikan, serta larangan mengalihkan pelaksanaan kegiatan kepada pihak lain.
- Perjanjian penyelenggaraan jasa Pengolahan Uang Rupiah antara PJPUR dengan Bank atau pihak lain yang wajib dilakukan secara tertulis dan memuat elemen-elemen penting seperti ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, nilai pekerjaan, standar pelaksanaan, hak dan kewajiban, asuransi, kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia, kerahasiaan, pengakhiran perjanjian, sanksi, dan penyelesaian perselisihan.
- Pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap PJPUR, meliputi pengawasan tidak langsung (melalui laporan) dan pengawasan langsung (melalui pemeriksaan). Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pengawasan langsung.
- Kewajiban PJPUR untuk menyampaikan laporan berkala dan insidental kepada Bank Indonesia, serta memberikan kesempatan bagi pemeriksa untuk memperoleh kebenaran dari laporan.
- Kewajiban PJPUR untuk menggunakan sarana, prasarana, dan infrastruktur yang memenuhi standar Bank Indonesia, memenuhi standar kualitas Uang Rupiah, dan memastikan tidak terdapat Uang Rupiah palsu.
- PJPUR harus memiliki dan menerapkan manajemen risiko secara efektif, meliputi pengawasan aktif, kecukupan kebijakan dan prosedur, identifikasi dan mitigasi risiko, serta pengendalian intern.