on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam
Also known as: Peraturan BI 3/2026 · Peraturan BI No. 3 Tahun 2026 · Peraturan BI Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Bank Indonesia ini menetapkan kerangka hukum komprehensif mengenai pengelolaan uang Rupiah kertas dan logam sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya melalui tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam seluruh tahapan pengelolaan uang Rupiah, yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan. Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetapkan ciri, desain, dan bahan baku uang Rupiah, serta melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan uang, termasuk Bank dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).
Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi Bank untuk menyediakan layanan penukaran uang bagi masyarakat dan melakukan pengolahan uang sesuai dengan standar kelayakan yang ditetapkan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme kerja sama kemitraan layanan kas antara Bank Indonesia dengan pihak lain, serta persyaratan perizinan dan operasional bagi PJPUR untuk menjamin keamanan dan integritas sistem pembayaran nasional.