For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 21/2014 · Permen ESDM No. 21 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2014Publication Date:17 Juli 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date01 Juli 2014
Publication Date17 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 124). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (Setjen DEN). Latar belakangnya adalah untuk menegakkan disiplin, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan kinerja pegawai, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penerima Tunjangan Kinerja: PNS yang melaksanakan tugas penuh, PNS dari Kementerian/Lembaga lain yang diperbantukan, PNS yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan atau tugas belajar, PNS yang melaksanakan cuti (kecuali cuti di luar tanggungan negara), PNS yang mengalami kecelakaan dalam tugas, dan Calon PNS (80% dari kelas jabatan).
  2. Besaran Tunjangan Kinerja: Diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan. Jika menduduki jabatan struktural yang merangkap jabatan fungsional, Tukin diberikan yang lebih besar. Jika diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, Tukin diberikan sebesar selisih antara Tukin dan tunjangan profesi.
  3. Kewajiban Kehadiran: Pegawai wajib mentaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja dengan mengisi daftar hadir elektronik. Pelanggaran jam kerja akan diperhitungkan sebagai dasar pemotongan Tukin dan pengenaan hukuman disiplin.
  4. Pemotongan Tunjangan Kinerja: Dilakukan jika melanggar disiplin pegawai, tidak mencapai sasaran kerja, melanggar jam kerja, melaksanakan cuti (alasan penting lebih dari 6 hari, cuti sakit, cuti besar), dijatuhi hukuman disiplin, dibebaskan sementara dari jabatan fungsional, atau melaksanakan perpanjangan tugas belajar.
  5. Penambahan Tunjangan Kinerja: Diberikan Tukin ke-13. Pegawai dengan nilai kinerja "Sangat Baik" diberikan penambahan Tukin (50% dari selisih Tukin dengan kelas jabatan di atasnya atau 25% dari Tukin yang diterima jika menduduki kelas jabatan tertinggi).

Peraturan ini juga mengatur pencatatan dan penyampaian informasi kehadiran serta penegakan disiplin pegawai sebagai dasar pembayaran Tukin.

1. Pemotongan Tunjangan Kinerja yang telah dikenakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan pemberian Tunjangan Kinerjanya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pegawai yang melaksanakan perpanjangan tugas belajar yang dibebaskan maupun yang tidak dibebaskan dari tugas rutin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan pemberian Tunjangan Kinerjanya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)